Sabtu, 03 Desember 2016

tugas sofskill tentang perkembangan koperasi

Nama                           : Novi Puspitasari
Kelas                           : 3EA42
NPM                           : 18214042
Mata Kuliah                :Ekonomi Koperasi
 


Keadaan Perekonomian Indonesia Pada Masa Ekonomi Liberal
Sistem ekonomi liberal mulai dilaksanakan di Hindia Belanda (nama Indonesia ketika masih dijajah Belanda) setelah pemerintah kolonial Belanda menghentikan pelaksanaan “Cultuur Stelseel (sistem tanam paksa). Sejak saat ini para penanam modal/usahawan Belanda berlomba menginvestasikan dananya ke Hindia Belanda. Bangsa Belanda melakukan praktik penindasan, pemerasan dan pemerkosaan hak tanpa prikemanusiaan makin berlangsung ganas, sehingga kemudian kehidupan sebagian besar rakyat di bawah batas kelayakan hidup.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah darat turut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga berbunga yang diterapkan pengijon.

Timbulnya Cita -Cita Pembentukan Koperasi di Indonesia
Penindasan yang terus menerus terhadap rakyat Indonesia berlangsung cukup lama menjadikan kondisi umum rakyat parah. Namun demikian masih beruntung semangat bergotong royong masih tetap tumbuh dan bahkan berkembang makin pesat. Di samping itu kesadaran beragama juga semakin tinggi. Pada saat itulah mulai tumbuh keinginan untuk melepaskan dari keadaan yang selama ini mengungkung mereka. Pemerintah Hindia Belanda tak segan- segan menyiksa mereka baik fisik maupun mental. Sementara itu para pengijon dan lintah darat memanfatkan kesempatan dan keadaan mereka sehingga makin banyak yang terjepit hutang yang mencekik leher. Dari keadaan itulah timbul keinginan untuk membebaskan kesengsaraan rakyat dengan membentuk koperasi.
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Adanya Politik Etis Belanda membuktikan adanya beberapa orang Belanda yang turut memikirkan nasib penderitaan/kesengsaraan rakyat Indonesia seperti halnya berkaitan dengan koperasi tanah air kita yaitu E. Sieburgh dan De Wolf van Westerrede. Kedua nama tersebut banyak kaitannya dengan perintisan koperasi yang pertama-tama di tanah air kita, yaitu di Purwokerto.

Terwujudnya Pendirian Koperasi
Sementara itu pergerakan nasional untuk mengusir penjajah tumbuh di mana-mana. Kaum pergerakan pun dalam memperjuangkan mereka memanfaatkan sektor perkoperasian ini. Titik awal perkembangan perkoperasian di bumi Nusantara ini bertepatan dengan berdirinya perkumpulan “Budi Utomo” pada tahun 1908.
Pergerakan kebangsaan yang dipimpin oleh Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo inilah yang menjadi pelopor dalam industri kecil dan kerajinan melalui keputusan Kongres Budi Oetomo di Yogyakarta kala itu ditetapkan, bahwa:
Memperbaiki dan meningkatkan kecerdasan rakyat melalui bidang pendidikan.
Memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui koperasi

Campur Tangan Belanda Dalam Perkembangan Koperasi Indonesia
Pemerintah Hindia Belanda bersikap tak acuh dan apatis terhadap gejala yang tumbuh di dalam kehidupan beroganisasi di kalangan penduduk pribumi saat itu. Baru pada tahun 1915 disadari bahaya laten dan sendi-sendi dasar demokrasi yang dianut pergerakan-pergerakan rakyat itu. Pemerintah kolonial lalu mengeluarkan peraturan yang pertama kali mengatur cara kerja koperasi, yang sifatnya lebih membatasi ruang gerak perkoperasian. Karena Belanda khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
-Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
-Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
-Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
-Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927,yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti:
Ø  Hanya membayar 3 gulden untuk materai
Ø  Bisa menggunakan bahasa daerah
Ø  Hukum dagang sesuai daerah masing – masing
Ø  Perizinan bisa disaerah setempat

Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Adanya peraturan yang baru ini membuat pergerakan perkoperasian nasional mengalami kesulitan untuk berkembang. Kesulitan pelaksanaan koperasi tidak saja dialami oleh Budi Oetomo, melainkan juga dialami oleh pergerakan- pergerakan lainnya, seperti Serikat Dagang Islam (SDI) yang dilahirkan pada tahun 1911 silam dipimpin oleh H. Samanhudi.

Koperasi Indonesia Pada Masa Pendudukan Jepang
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Pada masa Jepang berkuasa di Indonesia koperasi tidak mengalami perkembangan tetapi justru mengalami kehancuran. Jepang lalu mendirikan ”Kumiai”, yaitu koperasi model Jepang.
Tugas Kumiai mula-mula menyalurkan barang-barang kebutuhan rakyat yang pada waktu itu sudah mulai sulit kehidupannya. Politik tersebut sangat menarik perhatian rakyat sehingga dengan serentak di Indonesia dapat didirikan Kumiai sampai ke desa-desa. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.Jelaslah bahwa Kumiai sangat merugikan perekonomian rakyat, sehingga kepercayaan rakyat terhadap koperasi hilang. Hal ini merupakan kerugian moral untuk pertumbuhan koperasi selanjutnya. 

PENUTUP
Sistem ekonomi liberal mulai dilaksanakan di Hindia Belanda (nama Indonesia ketika masih dijajah Belanda) setelah pemerintah kolonial Belanda menghentikan pelaksanaan “Cultuur Stelseel” (sistem tanam paksa). Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan.  Penindasan yang terus menerus terhadap rakyat Indonesia berlangsung cukup lama menjadikan kondisi umum rakyat parah. Namun demikian masih beruntung semangat bergotong royong masih tetap tumbuh dan bahkan berkembang makin pesat.  Di samping itu kesadaran beragama juga semakin tinggi. Di sinilah perkembangan ekonomi di Indonesia mulai muncul dan bangkit dari keterpurukan. Tapi setelah datang penjajah Jepang masyarakat mulai resah. Masyarakat semangat mengikuti koperasi dengan nama “ KUMIAI “.Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Jelaslah bahwa Kumiai sangat merugikan perekonomian rakyat, sehingga kepercayaan rakyat terhadap koperasi hilang. Hal ini merupakan kerugian moral untuk pertumbuhan koperasi selanjutnya. 













Contoh kasusnya

BEKASI - Polda Bekasi menutup Koperasi Karang Kitri Membangun (KKM) yang terindikasi mempraktikkan penggandaan uang (money game). Selain itu, polisi menahan Ketua KKM I Gde Putu Kertia. Tragisnya, Kertia yang juga Dirut PDAM Karang Kitri langsung dipecat. Nasib serupa juga dialami Nengah Wijanegara yang menjadi Dirut KKM.Hingga kini memang belum ada nasabah koperasi tersebut yang merasa dirugikan. Namun, dari penyelidikan petugas, KKM diduga menggandakan uang mirip multilevel marketing (MLM) dengan menggunakan sistem piramida.Anggota yang mendaftar lebih awal dibayar dari setoran nasabah berikutnya. Jika keanggotaan terhenti, dipastikan akan terjadi gejolak. Sebab, uang yang berhasil dikumpulkan KKM dari masyarakat mencapai ratusan miliar rupiah.Selain menahan dua tersangka, polisi memblokir uang nasabah di dua bank dengan nilai total Rp 282 miliar. Uang sebanyak itu selama ini disimpan di Bank BNI dan Bank BPD.Petugas juga menyita uang tunai Rp 15 miliar di brankas dan tiga kilogram perhiasan emas. Semua didapat dari kantor pusat KKM, Jalan A. Yani 459, Amlapura, Karang Kitri. ''Kami berusaha menyelamatkan uang masyarakat,'' papar Kapolda Bekasi Irjen Pol T. Ashikin.Ashikin menjelaskan, bisnis yang dilakoni KKM hanya menerima uang simpanan dari masyarakat. Memang, ada bisnis jual sembako, perhiasan, dan yang lain. Tapi, itu dirasa tidak bisa mencukupi pembayaran bunga yang hampir mencapai 150 persen.Polisi juga menemukan adanya bisnis aneh. KKM yang berdiri pada 28 Maret 2006 mengharuskan anggota menyetor Rp 50 juta. Janjinya bisa mendapat mobil Avanza yang harganya dua kali lipat dari uang setoran pertama itu. Begitu juga, bila menyetor uang Rp 5 juta dalam hitungan enam bulan, nasabah bisa mendapatkan sepeda motor yang diinginkan. Janji itu sangat mustahil. Bunga bank saja berada di kisaran lima persen setahun. Deposito pun tak bisa mencapai perkembangan nominal yang fantastis seperti itu. Karena belum ada masyarakat yang melaporkan kasus tersebut ke arah penipuan, Kapolda merujuk pasal 16 Undang-Undang Perbankan. Lembaga non bank tidak boleh menerima penyertaan dana dari masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia (BI). Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.Polda sudah memprediksi bahwa penutupan itu akan memunculkan gejolak di kalangan nasabah. Apalagi, anggotanya sudah mencapai puluhan ribu. Hingga kemarin, satu satuan setingkat peleton (SST) Brimob dan Samapta Polda Bekasi disiagakan di Karang Kitri.Hingga sore kemarin, puluhan staf dan karyawan KKM sudah diperiksa. Demikian juga para manajer unit KKM. ''Sementara manajer-menajer unit masih berstatus saksi. Namun, tidak tertutup kemungkinan mereka bisa menjadi tersangka,'' ujar salah seorang penyidik.

 TANGGAPAN:
Menurut saya secara akal sehat, tentunya sangat tidak masuk akal bahwa produk investasi KKM bisa menawarkan keuntungan yang begitu tinggi . Ini tentunya boleh dikatakan mustahil bisa bertahan lama. Mungkin karena latar pendidikan yg rendah sehingga para nasabah dapat tertipu.Penegakan hukum oleh kepolisian dan Bupati Karang Kitri mungkin agak terlambat, tapi hal itu harus dilakukan agar tidak semakin banyak calon-calon nasabah yang dirugikan. Misalnya dengan meminta kepolisian segera menutup bisnis investasi ala KKM tersebut. Kemudian para masyarakat khususnya pedesaan sebaiknya diberikan pengajaran dan penyuluhan yang lebih agar tidak mudah tertipu, selain itu pemerintah juga harus lebih aware ( PEKA) dengan masalah-masalah seperti ini agar tidak terulang kembali.



0 komentar:

Posting Komentar