BAB XIX
HUBUNGAN GERAKAN KOPERASI INDONESIA DENGAN GERAKAN
OPERASI INTERNASIONAL
Jika pada
pertengahan abad ke XIX Gerakan Operasi itu baru tumbuh di benua Eropa
terutama, lambat-laun ia tersebar meluas di benua-benua lain seperti Amerika, Asia
dan Australia, dan akhirnya di Afrika. Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa
dewasa ini hamper di semua negri sudah ada Koperasi. Walaupun tingkat
kemajuannya tidak sama, malahan sering mengalami kegagalan ditengah jalan, akan
tetapi gerakan Koperasi maju terus. Kerja sama antar Koperasi dalam negeri,
baik berdasarkan kesamaan jenis maupun tidak, semakin memperkuat kedudukan
Koperasi sebagai suatu keseluruhan ; yang terbukti dengan berdirinya di masing-
masing negri suatu kesatuan organisasi Koperasi tingkat nasional, yang
merupakan puncak organisasi dari gerakan Koperasi guna menyuarakan aspirasi
Koperasi dan mempertahankan semangat dan sendi dasar Koperasi baik kedalam
maupun keluar.
Dengan demikian semakin
terbinalah suatu gerakan Koperasi antar bangsa-bangsa guna tercapainya suatu
tata kehidupan ekonomi berdasarkan sandi-sandi dasar Koperasi.
1. INTERNASIONAL COOPERATIVE ALLIANCE [I.C.A.]
Pada
Konggres Koperasi sedunia tahun 1895 di London dibentuklah suatu puncak
organisasi Koperasi yang bersifat internasional untuk seluruh dunia, yang
diberi nama INTERNASIONAL COOPERATIVE ALLIANCE, disingkat I.C.A para pendiri
dari badan dunia ini ialah : Inggris, Australia, Belgia, Perancis, Jerman,,
Negeri Belanda, Italia, Negeri Swiss dan Rumania, masing- masing diwakili oleh
kesatuan organisasi Koperasi tingkat nasional. Melalui badan ini juga
masing-masing anggota memainkan peranannya
dalam mempertahankan kepentingan Koperasi dan turut memajukan gerakan
Koperasi di negeri- negeri yang bersangkutan baik di negeri-negeri maju maupun
yang sedang berkembang. Juga melalui badan ini hubungan tata niaga dan
pembiayaan serta permodalan Koperasi dipermudah melalui organisasi-organisasi
Koperasi dalam berbagai negeri yang mengadakan kegiatan dalam tata-niaga
besar-besaran, Pemasaran, produksi, perbankan dan perasuransian. Dan melalui
badan ini juga disalurkan aspirasi-aspirasi yang sungguh-sungguh dari gerakan Koperasi guna diperjuangkan dalam siding-sidang dari
badan-badan internasional lainnya dan Badan-badan Organisasi Perserikatan
Bangsa-Bangsa. (UNO).
Tujuan
menyeluruh dari I.C.A
Dalam
pasal 1 Anggaran Dasar I.C.A disebutkan tujuan menyeluruh dari I.C.A sebagai
berikut
:
I.C.A melanjutkan
kerja dari para
pelopor Rochdale (“Rochdale
Pionerers”) dan sesuai
dengan prinsip-prinsipnya,
berdaya upaya dengan kebebasan yang penuh dan dengan metoda- metodanya sendiri
untuk menggantikan sistim mencari keuntungan semata-mata dengan sutu sistm
Koperasi yang diorganisasi untuk kepentingan seluruh masyarakat dan berdasarkan
saling bantu membantu.Tujuan yang demikian murninya hanya dapat dicapai malalui
kagiatan- kegiatan yang memperluas dan memperkokoh ikatan yang mempersatu
sistim Koperasi diseluruh dunia.
Keanggotaan I.C.A
I.C.A
menerima sebagai anggota semua perkumpulan Koperasi dari semua jenis beserta
pusat hingga induknya asal saja badan-badan ini “murni” dalam arti kata
memenuhi ketentuan- ketentuan mengenai sendi-sendi dasar Koperasi.
Kongres merupakan kekuasaan
tertinggi.
Sebagaimana halnya
pada setiap Koperasi dimana rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi, maka
pada I.C.A ini juga Kongres yang merupakan Rapat Anggota menjadi kekuasaan
tertinggi, Kongres tersebut bersidang sekali dalam tiap 3 tahun, sedang negeri
dimana kongres diadakan berganti secara bergulir.
Badan-badan administrative I.C.A.
Yang
bertanggung jawab atas pelaksanaan keputusan-keputusan Kongres I.C.A ialah Dewan paripurna (Central Committee)
yang juga mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan mengenai hal-hal penting
lainnya atas tanggung jawabnya sendiri. Setiap puncak organisasi nasional
Koperasi yang telah menjadi anggota I.C.A berhak duduk dalam Dewan Paripurna
ini. Segera setelah setiap Kongres berakhir, Dewan peripurna bersidang untuk
memilih presiden , 2 orang wakil presiden serta anggota-anggotanya Dewan Harian (Executive Committee),
kesemuanya mempunyai masa jabatan sampai kongres yang akan datang. Dewan
paripurna mengangkat (menetapkan) para tenaga inti dari I.C.A serta menetapkan
pula tanggal diadakan kongres mendatang menetapkan Tertib Acaranya dan
menyampaikan laporan mengenai semua hal
yang dipertanggung jawabkan
kepadanya, kepada Kongres.
1.
HUBUNGAN GERAKAN
KOPERASI INDONESIA DENGAN GERAKAN KOPERASI
LUAR NEGERI.
Dengan
sengaja diatas ini dengan agak panjang lebar diuraikan tentang I.C.A.(International
Cooperative Alliance), yang
merupakan satu-satunya puncak
organisasi Koperasi tingkat internasional. Indonesia juga telah memasuki badan
ini sejak tahun 1958 setelah Dewan Koperasi Indonesia dengan resmi diterima
menjadi anggota I.C.A. Dengan demikian telah terbuka hubungan langsung dengan
gerakan Koperasi diluar negeri dan sebagai anggota I.C.A. dengan sendirinya
duduk dalam Dewan Pimpinan Paripurna (Central Committee) I.C.A. di London, dan
menghadiri kongres-kongresnya sekali dalam 3 tahun. Dengan terbentuknya Kantor Regional
I.C.A. di New Delhi, maka hubungan gerakan Koperasi Indonesia melalui DEKOPIN
(lihat Bab, XVIII) dilakukan dengan kantor tersebut. DEKOPIN juga duduk sebagai
anggota dalam Dewan Penasehat untuk kantor I.C.A. dan Pusat Pendidikan di New
Delhi yang mengadakan sidangnya setiap tahun dengan berpindah-pindah tempat
dari satu Negara kenegara lainnya. Sejak tahun 1971 DEKOPIN mengikuti siding
tahunan tersebut berturut-turut di Australia (1971), Thailand (1972), di Jepang
(1973), di Sri Langka (1974), di Filipina (1975), di
Iran (1976), di Indonesia (1977),
di Thailand (1978) dan di Malaysia (1979).
Juga dibidang perbankan telah
dimulai merintis pembentukan suatu Bank Pembangunan Koperasi Asia (Asian Cooperative
Development Bank, ACBD) sehingga dengan jalan demikian dapat digarap secara
khusus masalah pembiayan dan keuangan serta perdagangan dengan luar negeri yang
dapat menguntungkan gerakan Koperasi di daerah Asia Tenggara. DEKOPIN juga
menghadiri pertemuan-pertemuan tingkat tinggi mengenai masalah Perkoperasian,
baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pemerintah Indonesia yang dalam
hal ini diwakili oleh Direktorat Jendral Koperasi dan atau Depertemen yang
membina Perkoperasian. Diantara pertemuan-pertemuan tersebut ialah :
a.
Konperensi
Tingkat Tinggi Pemimpin-pemimpin Koperasi Asia Asian Top level (Cooperative
Leaders Conference) di Tokyo pada tahun 1973.
b.
Rapat
para ahli Koperasi (Expert Consultancy Meeting) di Manila pada tahun 1975.
c.
Seminar terbuka tentang manajemen Koperasi (Open Seminar on Cooperative Management) di Bangkok tahun 1978.
Juga dibidang perbankan telah
dimulai merintis pembentukan suatu Bank Pembangunan Koperasi Asia (Asian
Cooperative Development Bank, ACBD) sehingga dengan jalan demikian dapat
digarap secara khusus masalah pembiayan dan keuangan serta perdagangan dengan
luar negeri yang dapat menguntungkan gerakan Koperasi di daerah Asia Tenggara.
DEKOPIN juga menghadiri pertemuan-pertemuan tingkat tinggi mengenai masalah Perkoperasian,
baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pemerintah Indonesia yang dalam
hal ini diwakili oleh Direktorat Jendral Koperasi dan atau Depertemen yang
membina Perkoperasian. Diantara pertemuan-pertemuan tersebut ialah :
d.
Konperensi
Tingkat Tinggi Pemimpin-pemimpin Koperasi Asia Asian Top level (Cooperative
Leaders Conference) di Tokyo pada tahun 1973.
e.
Rapat
para ahli Koperasi (Expert Consultancy Meeting) di Manila pada tahun 1975.
f.
Seminar terbuka tentang manajemen Koperasi (Open Seminar on Cooperative Management) di Bangkok tahun 1978.
2.
HUBUNGAN
DEKOPIN DENGAN KOPERASI-KOPERASI LUAR NEGRI
Jika pada bagian no.
2 khusus dikemukakan hubungan gerakan Koperasi Indonesia dengan gerakan
Koperasi luar negri melalui ICA (puncak organisasi kesatuan Koperasi tingkat
internasional) maka sekarang akan diuraikan hubungan DEKOPIN dengan
Koperasi-koperasi luar negeri secara langsung. Tentunya kita harus mengakui
bahwa hubungan langsung inipun sebenarnya sedikit banyaknya adalah akibat
keanggotaan DEKOPIN di dalam ICA sehingga pertemuan langsung itu dapat
dipermudah. Sebagaimana halnya hubungan dengan ICA, maka hubungan dengan
Koperasi-Koperasi, atau puncak organisasinya di luar negri itupun tidak dapat
dilepaskan dari kepentingan dari gerakan Koperasi nasional sendiri, terutama
dalam usaha meningkatkan kemampuan Koperasi di Indonesia untuk mencapai
tujuanny.
Dewan Koperasi India (National
Cooperative Union of India) yang menawarkan kesenpatan mengikuti Latihan
(training perkoperasian).
a.
Dewan
Koperasi Amerika Serikat (Cooperative League of USA), menawarkan tenaga ahli,
bantuan penyusunan project design; bantuan pengembangan beberapa jenis
Koperasi, Untuk maksud ini dibuka Kantor
Cabang Dewan Koperasi
USA di Jakarta pada tahun 1977.
b.
Pusat
Koperasi Swedia (Swedish Cooperative Center) yang bersedia mendidik
tenaga-tenaga Indonesia terutama dibidang Koperasi Konsumsi.
c.
Koperasi
Asuransi Malaysia, yang telah menyanggupi bantuan latihan dibidang Koperasi
perasuransian di Kuala Lumpur.
Koperasi
Asuransi Jepang, yang bersedia membantu tenaga Indonesia dalam pendidikan
peransuransian.
1.
HUBUNGAN
GERAKAN KOPERASI DENGAN BADAN-BADAN INTERNASIONAL.
Badan-badan internasional,
khususnya yang merupakan cabang atau bagian dari perserikatan bangsa-bangsa
(PBB) seperti ILO (International Labour Organization = Organisasi Buruh
Internasional), FAO (Food an Agricultur Organiztion = Organisasi Bahan Makanan
dan Pertanian) yang juga mempunyai Kantor cabangnya di Indonesia, tidak sedikit
member bantuan kepada pengembangan Koperasi-Koperasi. Hal ini dilakukan dengan
member kesempatan kepada
wakil-wakil Koperasi untuk
mengunjungi negeri-negeri lain
dimana Koperasi telah memperoleh kemajuan.
3.
ASEAN
COOPERATIVE ORGANIZATION [AC0].
Atas prakasa Dewan
Koperasi Indonesia (DEKOPIN) pda tahun 1977 (5 – 7 Desember) telah
diselenggarakan Konperensi Pertama Koperasi Negara-Negara ASEAN di Jakarta,
Konperensi tersebut telah berhasil mengambil dua keputusan penting, ialah :
Pertama : membuat
pernyataan bersama wakil-wakil Gerakan Koperasi Negara-Negara ASEAN (Join
declaration of Representatives of ASEAN Cooperative Movements) yang pada
dasarnya sepakat untuk bersama-sama menumbuhkan dan mengembangkan saling
pengertian dan kerja sama yang efektif antara gerakan Koperasi Negara-Negara
ASEAN dan menbentuk landasan yang kuat bagi kegiatan-kegiatan bersama dan daya-
upaya regional untuk mengembangkan perkoperasian.
Kedua : membentuk Organisasi
Koperasi ASEAN ( ASEAN Cooperative Organization) disingkat ACO sebagai wadah
untuk mengembangkan kerja sama antara gerakan Koperasi di Negara-Negara ASEAN,
melalui kegiatan-kegiatan bersama dan perusahaan- perusahaan patungan
meletakkan dasar-dasar hubungan kerja dan kerja sama regional dan internasional
serta membantu tercapainya tujuan ASEAN seperti tercantum dalam BANGKOK
DECLARATION 8 AGUSTUS 1967. Konstitusi ACO telah ditandatangani oleh Wakil
gerakan KOperasi Indonesia, Malaysia, Pilipina, Singapura dan Thayland tanggal
6 Desember 1977 di Jakarta.
Keanggotaan ACO terdiri dari
Koperasi-Koperasi tingkat Nasional dan Dewan Koperasi di masing-masing Negara
ASEAN. Pimpinan ACO berada ditangan sebuah Dewan Pimpinan (ACO – COUNCIL) yang
terdiri dari 3 unsur, yaitu :
a.
Presidium
sebanyak 2 orang wakil gerakan Koperasi dari tiap Negara ASEAN, sejumlah 10
orang.
b.
Dewan
Pejabat sebanyak 1 orang yang mewakili Departemen yang membawahi perkoperasian
di masing-m,asing Negara ASEAN, sejumlah 5
orang.
c.
Seorang
Sekretaris Jendral.
Presidium dan Dewan Pejabat
dipilih tiap tahun dan Sekretaris Jendral untuk waktu 2 tahun. Berturut-turut
selama 2 tahun pertama (1977/78 dan 1979) telah terpilih wakil DEKOPIN sebagai
Ketua ACO-Counsil dan Sekretaris Jendral DEKOPIN sebagai Sekretari Jendral ACO.
Dari akhir tahun 1977 hingga tahun 1979 telah tiga kali diadakan siding
ACO-Counsil, masing-masing di Jakarta, Kuala Lumpur dan Manila dan dua kali
diadakan di ACO Conference, masing-masing di Jakarta (1977) dan di Manila
(1979). Perlu diketahui, bahwa siding ACO-Counsil hanya dihadiri oleh presidium, Dewan Pejabat dan
Sekretaris Jendral, sedang ACO-Conference mencakup ACo-Council beserta
wakil-wakil dari Koperasi-Koperasi tingkat Nasional di Negara- negara ASEAN.
PERTANYAAN –
PERTANYAAN
1.
Apakah
kepanjangan dari I.C.A. itu, dan apakah maksud dan tujuan Badan ini ?
Jawab:
INTERNASIONAL
COOPERATIVE ALLIANCE [I.C.A.]. I.C.A ini
merupakan satu-satunya top (puncak) organisasi gerakan Koperasi seluruh dunia yang
secara khusus mengabdikan diri kepada pengembangan Koperasi di seluruh bagian
dari dunia ini.
Tujuan
menyeluruh dari I.C.A yaitu:
Dalam pasal 1
Anggaran Dasar I.C.A disebutkan tujuan menyeluruh dari I.C.A sebagai berikut:
I.C.A melanjutkan kerja dari para pelopor Rochdale
(“Rochdale Pionerers”) dan sesuai dengan
prinsip-prinsipnya, berdaya upaya dengan kebebasan yang penuh dan dengan
metodametodanya sendiri
untuk menggantikan sistim mencari keuntungan semata-mata dengan sutu sistem
Koperasi yang diorganisasi untuk kepentingan seluruh masyarakat dan berdasarkan
saling bantu
membantu. Tujuan
yang demikian murninya hanya dapat dicapai malalui kagiatankegiatan yang
memperluas dan memperkokoh ikatan yang mempersatu sistim Koperasi diseluruh
dunia.
2.
Sebutkan
manfaat apa saja yang dapat diperoleh dari hubungan keanggotaan DEKOPIN di
dalam I.C.A. !
Jawab:
1.
Sebagai puncak
organisasi koperasi tingkat Internasional dalam membina solidaritas koperasi di
seluruh dunia.
2.
Untuk meningkatkan kemampuan
organisasi, manajement, dan usaha koperasi di Indonesia.
3.
Diberi kesempatan
dalam pendidikan dan pelatihan pengurus dan karyawan di negara-negara koperasi
yang telah maju.
4.
Dan kesempatan
usaha melalui kerja sama.
3.
Badan-badan
Koperasi luar negeri di mana saja yang telah menyatakan kesediaannya untuk
member bantuannya kepada DEKOPIN dan bantuan-bantuan apa saja yang telah
disanggupi itu ?
Jawab:
Adapun Koperasi-Koperasi luar negeri yang menawarkan
bantuannya melalui DEKOPIN yaitu:
1.
Dewan
Koperasi India (National Cooperative Union of India) yang menawarkan kesenpatan
mengikuti Latihan (training perkoperasian).
2.
Dewan
Koperasi Amerika Serikat (Cooperative League of USA) yang menawarkan
tenaga ahli, bantuan penyusunan project design, bantuan
pengembangan beberapa jenis Koperasi, Untuk maksud ini dibuka Kantor
Cabang Dewan Koperasi
USA di Jakarta pada tahun 1977.
3.
Pusat
Koperasi Swedia (Swedish Cooperative Center) yang bersedia mendidik
tenaga-tenaga Indonesia terutama dibidang Koperasi Konsumsi.
4.
Koperasi
Asuransi Malaysia, yang telah menyanggupi bantuan latihan dibidang Koperasi
perasuransian di Kuala Lumpur.
5.
Koperasi
Asuransi Jepang, yang bersedia membantu tenaga Indonesia dalam pendidikan
peransuransian.
4.
Coba
terangkan apa maksudnya hubungan DEKOPIN dengan Koperasi di luar negeri itu
yang harus sesuai dengan politik bebas aktif Pemerintah Republik Indonesia !
Jawab:
Karena DEKOPIN sebagai
puncak organisasi kesatuan Koperasi untuk Indonesia dengan mengadakan
hubungan-hubungan dengan gerakan Koperasi luar negeri selain untuk memelihara
solidaritas Koperasi antar bangsa sebagai guna
meningkatkan, kemampunnya, serta
keterampilannya untuk mencapai tujuannya demi kepentingan
Nasional Indonesia.
5.
Apa
sebabnya bantuan dari Koperasi-Koperasi luar negeri seharusnya dimanfaatkan
guna menciptakan swdaya Koperasi sendiri dan bukan untuk memperbanyak
ketergantungan kepada luar negeri ?
Jawab:
1.
Agar memberi
kesempatan kepada wakil-wakil Koperasi
untuk mengunjungi negeri-negeri lain dimana Koperasi telah memperoleh kemajuan, sehingga dapat dipelajari lebih
mendalam oleh yang bersangkutan guna
diterapkan dinegerinya jika sistim dan organisasi Koperasi diluar negeri lebih
baik.
2.
Agar dapat kesempatan untuk
menghadiri konperensi dan seminar secara teratur diberikan kepada
Koperasi-Koperasi yang dapat mengajukan calon-calon yang dapat memenuhi syarat
untuk itu, seperti umpamanya dasar pendidikan dan kemahiran menguasai bahasa
inggris.
6. Apakah
kepanjangan dari ACO itu, dan apakah maksud dan tujuannya ?
Jawab:
Kepanjanganya yaitu ASEAN COOPERATIVE ORGANIZATION (ASEAN Koperasi Organisasi). Maksud dan tujuanya yaitu:
1. Membuat
pernyataan bersama wakil-wakil Gerakan Koperasi Negara-Negara ASEAN
Tujuan: pada dasarnya
sepakat untuk bersama-sama menumbuhkan dan mengembangkan saling pengertian dan
kerja sama yang efektif antara gerakan Koperasi Negara-Negara ASEAN dan
menbentuk landasan yang kuat bagi kegiatan-kegiatan
bersama dan daya- upaya regional untuk mengembangkan perkoperasian.
2.
Membentuk
Organisasi Koperasi ASEAN (ACO)
Tujuan: sebagai wadah
untuk mengembangkan kerja sama antara gerakan Koperasi di Negara-Negara ASEAN,
melalui kegiatan-kegiatan bersama dan perusahaan- perusahaan patungan
meletakkan dasar-dasar hubungan kerja dan kerja sama regional dan internasional
serta membantu tercapainya tujuan ASEAN.
0 komentar:
Posting Komentar