Sabtu, 03 Desember 2016

tugas sofskill tentang perkembangan koperasi

Nama                           : Novi Puspitasari
Kelas                           : 3EA42
NPM                           : 18214042
Mata Kuliah                :Ekonomi Koperasi
 


Keadaan Perekonomian Indonesia Pada Masa Ekonomi Liberal
Sistem ekonomi liberal mulai dilaksanakan di Hindia Belanda (nama Indonesia ketika masih dijajah Belanda) setelah pemerintah kolonial Belanda menghentikan pelaksanaan “Cultuur Stelseel (sistem tanam paksa). Sejak saat ini para penanam modal/usahawan Belanda berlomba menginvestasikan dananya ke Hindia Belanda. Bangsa Belanda melakukan praktik penindasan, pemerasan dan pemerkosaan hak tanpa prikemanusiaan makin berlangsung ganas, sehingga kemudian kehidupan sebagian besar rakyat di bawah batas kelayakan hidup.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah darat turut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga berbunga yang diterapkan pengijon.

Timbulnya Cita -Cita Pembentukan Koperasi di Indonesia
Penindasan yang terus menerus terhadap rakyat Indonesia berlangsung cukup lama menjadikan kondisi umum rakyat parah. Namun demikian masih beruntung semangat bergotong royong masih tetap tumbuh dan bahkan berkembang makin pesat. Di samping itu kesadaran beragama juga semakin tinggi. Pada saat itulah mulai tumbuh keinginan untuk melepaskan dari keadaan yang selama ini mengungkung mereka. Pemerintah Hindia Belanda tak segan- segan menyiksa mereka baik fisik maupun mental. Sementara itu para pengijon dan lintah darat memanfatkan kesempatan dan keadaan mereka sehingga makin banyak yang terjepit hutang yang mencekik leher. Dari keadaan itulah timbul keinginan untuk membebaskan kesengsaraan rakyat dengan membentuk koperasi.
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Adanya Politik Etis Belanda membuktikan adanya beberapa orang Belanda yang turut memikirkan nasib penderitaan/kesengsaraan rakyat Indonesia seperti halnya berkaitan dengan koperasi tanah air kita yaitu E. Sieburgh dan De Wolf van Westerrede. Kedua nama tersebut banyak kaitannya dengan perintisan koperasi yang pertama-tama di tanah air kita, yaitu di Purwokerto.

Terwujudnya Pendirian Koperasi
Sementara itu pergerakan nasional untuk mengusir penjajah tumbuh di mana-mana. Kaum pergerakan pun dalam memperjuangkan mereka memanfaatkan sektor perkoperasian ini. Titik awal perkembangan perkoperasian di bumi Nusantara ini bertepatan dengan berdirinya perkumpulan “Budi Utomo” pada tahun 1908.
Pergerakan kebangsaan yang dipimpin oleh Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo inilah yang menjadi pelopor dalam industri kecil dan kerajinan melalui keputusan Kongres Budi Oetomo di Yogyakarta kala itu ditetapkan, bahwa:
Memperbaiki dan meningkatkan kecerdasan rakyat melalui bidang pendidikan.
Memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui koperasi

Campur Tangan Belanda Dalam Perkembangan Koperasi Indonesia
Pemerintah Hindia Belanda bersikap tak acuh dan apatis terhadap gejala yang tumbuh di dalam kehidupan beroganisasi di kalangan penduduk pribumi saat itu. Baru pada tahun 1915 disadari bahaya laten dan sendi-sendi dasar demokrasi yang dianut pergerakan-pergerakan rakyat itu. Pemerintah kolonial lalu mengeluarkan peraturan yang pertama kali mengatur cara kerja koperasi, yang sifatnya lebih membatasi ruang gerak perkoperasian. Karena Belanda khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
-Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
-Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
-Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
-Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927,yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti:
Ø  Hanya membayar 3 gulden untuk materai
Ø  Bisa menggunakan bahasa daerah
Ø  Hukum dagang sesuai daerah masing – masing
Ø  Perizinan bisa disaerah setempat

Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Adanya peraturan yang baru ini membuat pergerakan perkoperasian nasional mengalami kesulitan untuk berkembang. Kesulitan pelaksanaan koperasi tidak saja dialami oleh Budi Oetomo, melainkan juga dialami oleh pergerakan- pergerakan lainnya, seperti Serikat Dagang Islam (SDI) yang dilahirkan pada tahun 1911 silam dipimpin oleh H. Samanhudi.

Koperasi Indonesia Pada Masa Pendudukan Jepang
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Pada masa Jepang berkuasa di Indonesia koperasi tidak mengalami perkembangan tetapi justru mengalami kehancuran. Jepang lalu mendirikan ”Kumiai”, yaitu koperasi model Jepang.
Tugas Kumiai mula-mula menyalurkan barang-barang kebutuhan rakyat yang pada waktu itu sudah mulai sulit kehidupannya. Politik tersebut sangat menarik perhatian rakyat sehingga dengan serentak di Indonesia dapat didirikan Kumiai sampai ke desa-desa. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.Jelaslah bahwa Kumiai sangat merugikan perekonomian rakyat, sehingga kepercayaan rakyat terhadap koperasi hilang. Hal ini merupakan kerugian moral untuk pertumbuhan koperasi selanjutnya. 

PENUTUP
Sistem ekonomi liberal mulai dilaksanakan di Hindia Belanda (nama Indonesia ketika masih dijajah Belanda) setelah pemerintah kolonial Belanda menghentikan pelaksanaan “Cultuur Stelseel” (sistem tanam paksa). Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan.  Penindasan yang terus menerus terhadap rakyat Indonesia berlangsung cukup lama menjadikan kondisi umum rakyat parah. Namun demikian masih beruntung semangat bergotong royong masih tetap tumbuh dan bahkan berkembang makin pesat.  Di samping itu kesadaran beragama juga semakin tinggi. Di sinilah perkembangan ekonomi di Indonesia mulai muncul dan bangkit dari keterpurukan. Tapi setelah datang penjajah Jepang masyarakat mulai resah. Masyarakat semangat mengikuti koperasi dengan nama “ KUMIAI “.Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Jelaslah bahwa Kumiai sangat merugikan perekonomian rakyat, sehingga kepercayaan rakyat terhadap koperasi hilang. Hal ini merupakan kerugian moral untuk pertumbuhan koperasi selanjutnya. 













Contoh kasusnya

BEKASI - Polda Bekasi menutup Koperasi Karang Kitri Membangun (KKM) yang terindikasi mempraktikkan penggandaan uang (money game). Selain itu, polisi menahan Ketua KKM I Gde Putu Kertia. Tragisnya, Kertia yang juga Dirut PDAM Karang Kitri langsung dipecat. Nasib serupa juga dialami Nengah Wijanegara yang menjadi Dirut KKM.Hingga kini memang belum ada nasabah koperasi tersebut yang merasa dirugikan. Namun, dari penyelidikan petugas, KKM diduga menggandakan uang mirip multilevel marketing (MLM) dengan menggunakan sistem piramida.Anggota yang mendaftar lebih awal dibayar dari setoran nasabah berikutnya. Jika keanggotaan terhenti, dipastikan akan terjadi gejolak. Sebab, uang yang berhasil dikumpulkan KKM dari masyarakat mencapai ratusan miliar rupiah.Selain menahan dua tersangka, polisi memblokir uang nasabah di dua bank dengan nilai total Rp 282 miliar. Uang sebanyak itu selama ini disimpan di Bank BNI dan Bank BPD.Petugas juga menyita uang tunai Rp 15 miliar di brankas dan tiga kilogram perhiasan emas. Semua didapat dari kantor pusat KKM, Jalan A. Yani 459, Amlapura, Karang Kitri. ''Kami berusaha menyelamatkan uang masyarakat,'' papar Kapolda Bekasi Irjen Pol T. Ashikin.Ashikin menjelaskan, bisnis yang dilakoni KKM hanya menerima uang simpanan dari masyarakat. Memang, ada bisnis jual sembako, perhiasan, dan yang lain. Tapi, itu dirasa tidak bisa mencukupi pembayaran bunga yang hampir mencapai 150 persen.Polisi juga menemukan adanya bisnis aneh. KKM yang berdiri pada 28 Maret 2006 mengharuskan anggota menyetor Rp 50 juta. Janjinya bisa mendapat mobil Avanza yang harganya dua kali lipat dari uang setoran pertama itu. Begitu juga, bila menyetor uang Rp 5 juta dalam hitungan enam bulan, nasabah bisa mendapatkan sepeda motor yang diinginkan. Janji itu sangat mustahil. Bunga bank saja berada di kisaran lima persen setahun. Deposito pun tak bisa mencapai perkembangan nominal yang fantastis seperti itu. Karena belum ada masyarakat yang melaporkan kasus tersebut ke arah penipuan, Kapolda merujuk pasal 16 Undang-Undang Perbankan. Lembaga non bank tidak boleh menerima penyertaan dana dari masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia (BI). Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.Polda sudah memprediksi bahwa penutupan itu akan memunculkan gejolak di kalangan nasabah. Apalagi, anggotanya sudah mencapai puluhan ribu. Hingga kemarin, satu satuan setingkat peleton (SST) Brimob dan Samapta Polda Bekasi disiagakan di Karang Kitri.Hingga sore kemarin, puluhan staf dan karyawan KKM sudah diperiksa. Demikian juga para manajer unit KKM. ''Sementara manajer-menajer unit masih berstatus saksi. Namun, tidak tertutup kemungkinan mereka bisa menjadi tersangka,'' ujar salah seorang penyidik.

 TANGGAPAN:
Menurut saya secara akal sehat, tentunya sangat tidak masuk akal bahwa produk investasi KKM bisa menawarkan keuntungan yang begitu tinggi . Ini tentunya boleh dikatakan mustahil bisa bertahan lama. Mungkin karena latar pendidikan yg rendah sehingga para nasabah dapat tertipu.Penegakan hukum oleh kepolisian dan Bupati Karang Kitri mungkin agak terlambat, tapi hal itu harus dilakukan agar tidak semakin banyak calon-calon nasabah yang dirugikan. Misalnya dengan meminta kepolisian segera menutup bisnis investasi ala KKM tersebut. Kemudian para masyarakat khususnya pedesaan sebaiknya diberikan pengajaran dan penyuluhan yang lebih agar tidak mudah tertipu, selain itu pemerintah juga harus lebih aware ( PEKA) dengan masalah-masalah seperti ini agar tidak terulang kembali.



Senin, 24 Oktober 2016

tugas sofskill BAB XIX (HUBUNGAN GERAKAN KOPERASI INDONESIA DENGAN GERAKAN OPERASI INTERNASIONAL

BAB XIX

HUBUNGAN GERAKAN KOPERASI INDONESIA DENGAN GERAKAN OPERASI INTERNASIONAL

Jika pada pertengahan abad ke XIX Gerakan Operasi itu baru tumbuh di benua Eropa terutama, lambat-laun ia tersebar meluas di benua-benua lain seperti Amerika, Asia dan Australia, dan akhirnya di Afrika. Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa dewasa ini hamper di semua negri sudah ada Koperasi. Walaupun tingkat kemajuannya tidak sama, malahan sering mengalami kegagalan ditengah jalan, akan tetapi gerakan Koperasi maju terus. Kerja sama antar Koperasi dalam negeri, baik berdasarkan kesamaan jenis maupun tidak, semakin memperkuat kedudukan Koperasi sebagai suatu keseluruhan ; yang terbukti dengan berdirinya di masing- masing negri suatu kesatuan organisasi Koperasi tingkat nasional, yang merupakan puncak organisasi dari gerakan Koperasi guna menyuarakan aspirasi Koperasi dan mempertahankan semangat dan sendi dasar Koperasi baik kedalam maupun keluar.
Dengan demikian semakin terbinalah suatu gerakan Koperasi antar bangsa-bangsa guna tercapainya suatu tata kehidupan ekonomi berdasarkan sandi-sandi dasar Koperasi.

1.   INTERNASIONAL COOPERATIVE ALLIANCE [I.C.A.]
Pada Konggres Koperasi sedunia tahun 1895 di London dibentuklah suatu puncak organisasi Koperasi yang bersifat internasional untuk seluruh dunia, yang diberi nama INTERNASIONAL COOPERATIVE ALLIANCE, disingkat I.C.A para pendiri dari badan dunia ini ialah : Inggris, Australia, Belgia, Perancis, Jerman,, Negeri Belanda, Italia, Negeri Swiss dan Rumania, masing- masing diwakili oleh kesatuan organisasi Koperasi tingkat nasional. Melalui badan ini juga masing-masing anggota memainkan peranannya  dalam mempertahankan kepentingan Koperasi dan turut memajukan gerakan Koperasi di negeri- negeri yang bersangkutan baik di negeri-negeri maju maupun yang sedang berkembang. Juga melalui badan ini hubungan tata niaga dan pembiayaan serta permodalan Koperasi dipermudah melalui organisasi-organisasi Koperasi dalam berbagai negeri yang mengadakan kegiatan dalam tata-niaga besar-besaran, Pemasaran, produksi, perbankan dan perasuransian. Dan melalui badan  ini  juga disalurkan aspirasi-aspirasi yang  sungguh-sungguh dari gerakan Koperasi   guna diperjuangkan dalam siding-sidang dari badan-badan internasional lainnya dan Badan-badan Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa. (UNO).

Tujuan menyeluruh dari I.C.A

Dalam pasal 1 Anggaran Dasar I.C.A disebutkan tujuan menyeluruh dari I.C.A sebagai berikut
:
I.C.A  melanjutkan  kerja  dari  para  pelopor  Rochdale  (“Rochdale  Pionerers”)  dan   sesuai
dengan prinsip-prinsipnya, berdaya upaya dengan kebebasan yang penuh dan dengan metoda- metodanya sendiri untuk menggantikan sistim mencari keuntungan semata-mata dengan sutu sistm Koperasi yang diorganisasi untuk kepentingan seluruh masyarakat dan berdasarkan saling bantu membantu.Tujuan yang demikian murninya hanya dapat dicapai malalui kagiatan- kegiatan yang memperluas dan memperkokoh ikatan yang mempersatu sistim Koperasi diseluruh dunia.

Keanggotaan I.C.A

I.C.A menerima sebagai anggota semua perkumpulan Koperasi dari semua jenis beserta pusat hingga induknya asal saja badan-badan ini “murni” dalam arti kata memenuhi ketentuan- ketentuan mengenai sendi-sendi dasar Koperasi.

Kongres merupakan kekuasaan tertinggi.


Sebagaimana halnya pada setiap Koperasi dimana rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi, maka pada I.C.A ini juga Kongres yang merupakan Rapat Anggota menjadi kekuasaan tertinggi, Kongres tersebut bersidang sekali dalam tiap 3 tahun, sedang negeri dimana kongres diadakan berganti secara bergulir.

Badan-badan administrative I.C.A.

Yang bertanggung jawab atas pelaksanaan keputusan-keputusan Kongres I.C.A ialah Dewan paripurna (Central Committee) yang juga mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan mengenai hal-hal penting lainnya atas tanggung jawabnya sendiri. Setiap puncak organisasi nasional Koperasi yang telah menjadi anggota I.C.A berhak duduk dalam Dewan Paripurna ini. Segera setelah setiap Kongres berakhir, Dewan peripurna bersidang untuk memilih presiden , 2 orang wakil presiden serta anggota-anggotanya Dewan Harian (Executive Committee), kesemuanya mempunyai masa jabatan sampai kongres yang akan datang. Dewan paripurna mengangkat (menetapkan) para tenaga inti dari I.C.A serta menetapkan pula tanggal diadakan kongres mendatang menetapkan Tertib Acaranya dan menyampaikan laporan mengenai semua hal  yang   dipertanggung   jawabkan  kepadanya,  kepada  Kongres. 

1.                      HUBUNGAN GERAKAN KOPERASI INDONESIA DENGAN GERAKAN KOPERASI LUAR NEGERI.
Dengan sengaja diatas ini dengan agak panjang lebar diuraikan tentang I.C.A.(International Cooperative   Alliance),   yang   merupakan   satu-satunya   puncak   organisasi   Koperasi tingkat internasional. Indonesia juga telah memasuki badan ini sejak tahun 1958 setelah Dewan Koperasi Indonesia dengan resmi diterima menjadi anggota I.C.A. Dengan demikian telah terbuka hubungan langsung dengan gerakan Koperasi diluar negeri dan sebagai anggota I.C.A. dengan sendirinya duduk dalam Dewan Pimpinan Paripurna (Central Committee) I.C.A. di London, dan menghadiri kongres-kongresnya sekali dalam 3 tahun. Dengan terbentuknya Kantor Regional I.C.A. di New Delhi, maka hubungan gerakan Koperasi Indonesia melalui DEKOPIN (lihat Bab, XVIII) dilakukan dengan kantor tersebut. DEKOPIN juga duduk sebagai anggota dalam Dewan Penasehat untuk kantor I.C.A. dan Pusat Pendidikan di New Delhi yang mengadakan sidangnya setiap tahun dengan berpindah-pindah tempat dari satu Negara kenegara lainnya. Sejak tahun 1971 DEKOPIN mengikuti siding tahunan tersebut berturut-turut di Australia (1971), Thailand (1972), di Jepang (1973), di Sri Langka (1974), di Filipina (1975),   di
Iran (1976), di Indonesia (1977), di Thailand (1978) dan di Malaysia (1979).

Juga dibidang perbankan telah dimulai merintis pembentukan suatu Bank Pembangunan Koperasi Asia (Asian Cooperative Development Bank, ACBD) sehingga dengan jalan demikian dapat digarap secara khusus masalah pembiayan dan keuangan serta perdagangan dengan luar negeri yang dapat menguntungkan gerakan Koperasi di daerah Asia Tenggara. DEKOPIN juga menghadiri pertemuan-pertemuan tingkat tinggi mengenai masalah Perkoperasian, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pemerintah Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh Direktorat Jendral Koperasi dan atau Depertemen yang membina Perkoperasian. Diantara pertemuan-pertemuan tersebut ialah :
a.      Konperensi Tingkat Tinggi Pemimpin-pemimpin Koperasi Asia Asian Top level (Cooperative Leaders Conference) di Tokyo pada tahun 1973.
b.      Rapat para ahli Koperasi (Expert Consultancy Meeting) di Manila pada tahun 1975.
c.       Seminar    terbuka     tentang     manajemen     Koperasi    (Open    Seminar    on    Cooperative Management) di Bangkok tahun 1978.

Juga dibidang perbankan telah dimulai merintis pembentukan suatu Bank Pembangunan Koperasi Asia (Asian Cooperative Development Bank, ACBD) sehingga dengan jalan demikian dapat digarap secara khusus masalah pembiayan dan keuangan serta perdagangan dengan luar negeri yang dapat menguntungkan gerakan Koperasi di daerah Asia Tenggara. DEKOPIN juga menghadiri pertemuan-pertemuan tingkat tinggi mengenai masalah Perkoperasian, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pemerintah Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh Direktorat Jendral Koperasi dan atau Depertemen yang membina Perkoperasian. Diantara pertemuan-pertemuan tersebut ialah :
d.      Konperensi Tingkat Tinggi Pemimpin-pemimpin Koperasi Asia Asian Top level (Cooperative Leaders Conference) di Tokyo pada tahun 1973.
e.      Rapat para ahli Koperasi (Expert Consultancy Meeting) di Manila pada tahun 1975.
f.        Seminar    terbuka     tentang     manajemen     Koperasi    (Open    Seminar    on    Cooperative Management) di Bangkok tahun 1978.


2.        HUBUNGAN DEKOPIN DENGAN KOPERASI-KOPERASI LUAR NEGRI

Jika pada bagian no. 2 khusus dikemukakan hubungan gerakan Koperasi Indonesia dengan gerakan Koperasi luar negri melalui ICA (puncak organisasi kesatuan Koperasi tingkat internasional) maka sekarang akan diuraikan hubungan DEKOPIN dengan Koperasi-koperasi luar negeri secara langsung. Tentunya kita harus mengakui bahwa hubungan langsung inipun sebenarnya sedikit banyaknya adalah akibat keanggotaan DEKOPIN di dalam ICA sehingga pertemuan langsung itu dapat dipermudah. Sebagaimana halnya hubungan dengan ICA, maka hubungan dengan Koperasi-Koperasi, atau puncak organisasinya di luar negri itupun tidak dapat dilepaskan dari kepentingan dari gerakan Koperasi nasional sendiri, terutama dalam usaha meningkatkan kemampuan Koperasi di Indonesia untuk mencapai tujuanny.

Dewan Koperasi India (National Cooperative Union of India) yang menawarkan kesenpatan mengikuti Latihan (training perkoperasian).
a.              Dewan Koperasi Amerika Serikat (Cooperative League of USA), menawarkan tenaga ahli, bantuan penyusunan project design; bantuan pengembangan beberapa jenis Koperasi, Untuk maksud ini dibuka Kantor Cabang Dewan Koperasi USA di Jakarta pada tahun 1977.
b.              Pusat Koperasi Swedia (Swedish Cooperative Center) yang bersedia mendidik tenaga-tenaga Indonesia terutama dibidang Koperasi Konsumsi.
c.               Koperasi Asuransi Malaysia, yang telah menyanggupi bantuan latihan dibidang Koperasi perasuransian di Kuala Lumpur.
Koperasi Asuransi Jepang, yang bersedia membantu tenaga Indonesia dalam pendidikan peransuransian.

1.        HUBUNGAN GERAKAN KOPERASI DENGAN BADAN-BADAN INTERNASIONAL.

Badan-badan internasional, khususnya yang merupakan cabang atau bagian dari perserikatan bangsa-bangsa (PBB) seperti ILO (International Labour Organization = Organisasi Buruh Internasional), FAO (Food an Agricultur Organiztion = Organisasi Bahan Makanan dan Pertanian) yang juga mempunyai Kantor cabangnya di Indonesia, tidak sedikit member bantuan kepada pengembangan Koperasi-Koperasi. Hal ini dilakukan dengan member kesempatan kepada  wakil-wakil  Koperasi  untuk  mengunjungi  negeri-negeri  lain  dimana  Koperasi    telah memperoleh kemajuan.


3.        ASEAN COOPERATIVE ORGANIZATION [AC0].

Atas prakasa Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) pda tahun 1977 (5 – 7 Desember) telah diselenggarakan Konperensi Pertama Koperasi Negara-Negara ASEAN di Jakarta, Konperensi tersebut telah berhasil mengambil dua keputusan penting, ialah :
Pertama : membuat pernyataan bersama wakil-wakil Gerakan Koperasi Negara-Negara ASEAN (Join declaration of Representatives of ASEAN Cooperative Movements) yang pada dasarnya sepakat untuk bersama-sama menumbuhkan dan mengembangkan saling pengertian dan kerja sama yang efektif antara gerakan Koperasi Negara-Negara ASEAN dan menbentuk landasan yang kuat bagi kegiatan-kegiatan bersama dan daya- upaya regional untuk mengembangkan perkoperasian.
Kedua : membentuk Organisasi Koperasi ASEAN ( ASEAN Cooperative Organization) disingkat ACO sebagai wadah untuk mengembangkan kerja sama antara gerakan Koperasi di Negara-Negara ASEAN, melalui kegiatan-kegiatan bersama dan perusahaan- perusahaan patungan meletakkan dasar-dasar hubungan kerja dan kerja sama regional dan internasional serta membantu tercapainya tujuan ASEAN seperti tercantum dalam BANGKOK DECLARATION 8 AGUSTUS 1967. Konstitusi ACO telah ditandatangani oleh Wakil gerakan KOperasi Indonesia, Malaysia, Pilipina, Singapura dan Thayland tanggal 6 Desember 1977 di Jakarta.

Keanggotaan ACO terdiri dari Koperasi-Koperasi tingkat Nasional dan Dewan Koperasi di masing-masing Negara ASEAN. Pimpinan ACO berada ditangan sebuah Dewan Pimpinan (ACO – COUNCIL) yang terdiri dari 3 unsur, yaitu :
a.              Presidium sebanyak 2 orang wakil gerakan Koperasi dari tiap Negara ASEAN, sejumlah 10 orang.
b.              Dewan Pejabat sebanyak 1 orang yang mewakili Departemen yang membawahi perkoperasian di masing-m,asing Negara ASEAN, sejumlah 5 orang.
c.               Seorang Sekretaris Jendral.
Presidium dan Dewan Pejabat dipilih tiap tahun dan Sekretaris Jendral untuk waktu 2 tahun. Berturut-turut selama 2 tahun pertama (1977/78 dan 1979) telah terpilih wakil DEKOPIN sebagai Ketua ACO-Counsil dan Sekretaris Jendral DEKOPIN sebagai Sekretari Jendral ACO. Dari akhir tahun 1977 hingga tahun 1979 telah tiga kali diadakan siding ACO-Counsil, masing-masing di Jakarta, Kuala Lumpur dan Manila dan dua kali diadakan di ACO Conference, masing-masing di Jakarta (1977) dan di Manila (1979). Perlu diketahui, bahwa siding ACO-Counsil hanya  dihadiri oleh presidium, Dewan Pejabat dan Sekretaris Jendral, sedang ACO-Conference mencakup ACo-Council beserta wakil-wakil dari Koperasi-Koperasi tingkat Nasional di Negara- negara ASEAN.




















PERTANYAAN – PERTANYAAN


1.      Apakah kepanjangan dari I.C.A. itu, dan apakah maksud dan tujuan Badan ini ?
Jawab:
INTERNASIONAL COOPERATIVE ALLIANCE [I.C.A.]. I.C.A ini merupakan satu-satunya top (puncak) organisasi gerakan Koperasi seluruh dunia yang secara khusus mengabdikan diri kepada pengembangan Koperasi di seluruh bagian dari dunia ini.
Tujuan menyeluruh dari I.C.A yaitu:
Dalam pasal 1 Anggaran Dasar I.C.A disebutkan tujuan menyeluruh dari I.C.A sebagai berikut:
I.C.A melanjutkan kerja dari para pelopor Rochdale (“Rochdale Pionerers”) dan sesuai dengan prinsip-prinsipnya, berdaya upaya dengan kebebasan yang penuh dan dengan metodametodanya sendiri untuk menggantikan sistim mencari keuntungan semata-mata dengan sutu sistem Koperasi yang diorganisasi untuk kepentingan seluruh masyarakat dan berdasarkan saling bantu membantu. Tujuan yang demikian murninya hanya dapat dicapai malalui kagiatankegiatan yang memperluas dan memperkokoh ikatan yang mempersatu sistim Koperasi diseluruh dunia.
2.      Sebutkan manfaat apa saja yang dapat diperoleh dari hubungan keanggotaan DEKOPIN di dalam I.C.A. !
Jawab:
1.      Sebagai puncak organisasi koperasi tingkat Internasional dalam membina solidaritas koperasi di seluruh dunia.
2.      Untuk meningkatkan kemampuan organisasi, manajement, dan usaha koperasi di Indonesia.
3.      Diberi kesempatan dalam pendidikan dan pelatihan pengurus dan karyawan di negara-negara koperasi yang telah maju.
4.      Dan kesempatan usaha melalui kerja sama.
3.      Badan-badan Koperasi luar negeri di mana saja yang telah menyatakan kesediaannya untuk member bantuannya kepada DEKOPIN dan bantuan-bantuan apa saja yang telah disanggupi itu ?
Jawab:
Adapun Koperasi-Koperasi luar negeri yang menawarkan bantuannya melalui DEKOPIN yaitu:
1.      Dewan Koperasi India (National Cooperative Union of India) yang menawarkan kesenpatan mengikuti Latihan (training perkoperasian).
2.      Dewan Koperasi Amerika Serikat (Cooperative League of USA) yang menawarkan tenaga ahli, bantuan penyusunan project design, bantuan pengembangan beberapa jenis Koperasi, Untuk maksud ini dibuka Kantor Cabang Dewan Koperasi USA di Jakarta pada tahun 1977.
3.      Pusat Koperasi Swedia (Swedish Cooperative Center) yang bersedia mendidik tenaga-tenaga Indonesia terutama dibidang Koperasi Konsumsi.
4.      Koperasi Asuransi Malaysia, yang telah menyanggupi bantuan latihan dibidang Koperasi perasuransian di Kuala Lumpur.
5.      Koperasi Asuransi Jepang, yang bersedia membantu tenaga Indonesia dalam pendidikan peransuransian.

4.      Coba terangkan apa maksudnya hubungan DEKOPIN dengan Koperasi di luar negeri itu yang harus sesuai dengan politik bebas aktif Pemerintah Republik Indonesia !
Jawab:
Karena DEKOPIN sebagai puncak organisasi kesatuan Koperasi untuk Indonesia dengan mengadakan hubungan-hubungan dengan gerakan Koperasi luar negeri selain untuk memelihara solidaritas Koperasi antar bangsa sebagai guna meningkatkan, kemampunnya, serta keterampilannya untuk mencapai tujuannya demi kepentingan Nasional Indonesia.

5.      Apa sebabnya bantuan dari Koperasi-Koperasi luar negeri seharusnya dimanfaatkan guna menciptakan swdaya Koperasi sendiri dan bukan untuk memperbanyak ketergantungan kepada luar negeri ?
Jawab:
1.      Agar memberi kesempatan kepada  wakil-wakil  Koperasi  untuk  mengunjungi  negeri-negeri lain dimana Koperasi telah memperoleh kemajuan, sehingga dapat dipelajari lebih mendalam oleh yang  bersangkutan guna diterapkan dinegerinya jika sistim dan organisasi Koperasi diluar negeri lebih baik.
2.      Agar dapat kesempatan untuk menghadiri konperensi dan seminar secara teratur diberikan kepada Koperasi-Koperasi yang dapat mengajukan calon-calon yang dapat memenuhi syarat untuk itu, seperti umpamanya dasar pendidikan dan kemahiran menguasai bahasa inggris.

6.      Apakah kepanjangan dari ACO itu, dan apakah maksud dan tujuannya ?
Jawab:
Kepanjanganya yaitu ASEAN COOPERATIVE ORGANIZATION (ASEAN Koperasi Organisasi). Maksud dan tujuanya yaitu:
1.      Membuat pernyataan bersama wakil-wakil Gerakan Koperasi Negara-Negara ASEAN
Tujuan: pada dasarnya sepakat untuk bersama-sama menumbuhkan dan mengembangkan saling pengertian dan kerja sama yang efektif antara gerakan Koperasi Negara-Negara ASEAN dan menbentuk landasan yang kuat bagi kegiatan-kegiatan bersama dan daya- upaya regional untuk mengembangkan perkoperasian.
2.      Membentuk Organisasi Koperasi ASEAN (ACO)
Tujuan: sebagai wadah untuk mengembangkan kerja sama antara gerakan Koperasi di Negara-Negara ASEAN, melalui kegiatan-kegiatan bersama dan perusahaan- perusahaan patungan meletakkan dasar-dasar hubungan kerja dan kerja sama regional dan internasional serta membantu tercapainya tujuan ASEAN.