Nama :
Novi Puspitasari
Kelas :
3EA42
NPM : 18214042
Mata Kuliah :Ekonomi
Koperasi

Keadaan Perekonomian Indonesia Pada Masa Ekonomi Liberal
Sistem ekonomi liberal mulai dilaksanakan di Hindia
Belanda (nama Indonesia ketika masih dijajah Belanda) setelah pemerintah
kolonial Belanda menghentikan pelaksanaan “Cultuur Stelseel (sistem tanam
paksa). Sejak saat ini para penanam modal/usahawan Belanda berlomba
menginvestasikan dananya ke Hindia Belanda. Bangsa Belanda melakukan praktik
penindasan, pemerasan dan pemerkosaan hak tanpa prikemanusiaan makin
berlangsung ganas, sehingga kemudian kehidupan sebagian besar rakyat di bawah
batas kelayakan hidup.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial
terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar
rakyat sangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah
darat turut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang
besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak
jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan
mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga
berbunga yang diterapkan pengijon.
Timbulnya Cita -Cita Pembentukan Koperasi di Indonesia
Penindasan yang terus menerus terhadap rakyat
Indonesia berlangsung cukup lama menjadikan kondisi umum rakyat parah. Namun
demikian masih beruntung semangat bergotong royong masih tetap tumbuh dan
bahkan berkembang makin pesat. Di samping itu kesadaran beragama juga semakin
tinggi. Pada saat itulah mulai tumbuh keinginan untuk melepaskan dari keadaan
yang selama ini mengungkung mereka. Pemerintah Hindia Belanda tak segan- segan
menyiksa mereka baik fisik maupun mental. Sementara itu para pengijon dan
lintah darat memanfatkan kesempatan dan keadaan mereka sehingga makin banyak
yang terjepit hutang yang mencekik leher. Dari keadaan itulah timbul keinginan
untuk membebaskan kesengsaraan rakyat dengan membentuk koperasi.
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria
Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi
kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir.
Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo
dan SDI. Adanya Politik Etis Belanda membuktikan adanya beberapa orang
Belanda yang turut memikirkan nasib penderitaan/kesengsaraan rakyat Indonesia
seperti halnya berkaitan dengan koperasi tanah air kita yaitu E. Sieburgh dan
De Wolf van Westerrede. Kedua nama tersebut banyak kaitannya dengan perintisan
koperasi yang pertama-tama di tanah air kita, yaitu di Purwokerto.
Terwujudnya Pendirian Koperasi
Sementara itu pergerakan nasional untuk mengusir
penjajah tumbuh di mana-mana. Kaum pergerakan pun dalam memperjuangkan mereka
memanfaatkan sektor perkoperasian ini. Titik awal perkembangan perkoperasian di
bumi Nusantara ini bertepatan dengan berdirinya perkumpulan “Budi Utomo” pada
tahun 1908.
Pergerakan kebangsaan yang dipimpin oleh Sutomo dan
Gunawan Mangunkusumo inilah yang menjadi pelopor dalam industri kecil dan
kerajinan melalui keputusan Kongres Budi Oetomo di Yogyakarta kala itu
ditetapkan, bahwa:
Memperbaiki dan meningkatkan kecerdasan rakyat melalui
bidang pendidikan.
Memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan rakyat
melalui koperasi
Campur Tangan Belanda Dalam Perkembangan Koperasi Indonesia
Pemerintah Hindia Belanda bersikap tak acuh dan apatis
terhadap gejala yang tumbuh di dalam kehidupan beroganisasi di kalangan
penduduk pribumi saat itu. Baru pada tahun 1915 disadari bahaya laten dan
sendi-sendi dasar demokrasi yang dianut pergerakan-pergerakan rakyat itu.
Pemerintah kolonial lalu mengeluarkan peraturan yang pertama kali mengatur cara
kerja koperasi, yang sifatnya lebih membatasi ruang gerak perkoperasian. Karena
Belanda khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan
UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
-Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan
koperasi
-Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
-Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
-Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu
berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah
para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91
pada tahun 1927,yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti:
Ø Hanya
membayar 3 gulden untuk materai
Ø Bisa
menggunakan bahasa daerah
Ø Hukum
dagang sesuai daerah masing – masing
Ø Perizinan
bisa disaerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Adanya peraturan yang baru ini membuat pergerakan perkoperasian nasional mengalami kesulitan untuk berkembang. Kesulitan pelaksanaan koperasi tidak saja dialami oleh Budi Oetomo, melainkan juga dialami oleh pergerakan- pergerakan lainnya, seperti Serikat Dagang Islam (SDI) yang dilahirkan pada tahun 1911 silam dipimpin oleh H. Samanhudi.
Koperasi Indonesia Pada Masa Pendudukan Jepang
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Pada masa
Jepang berkuasa di Indonesia koperasi tidak mengalami perkembangan tetapi
justru mengalami kehancuran. Jepang lalu mendirikan ”Kumiai”, yaitu koperasi
model Jepang.
Tugas Kumiai mula-mula menyalurkan barang-barang
kebutuhan rakyat yang pada waktu itu sudah mulai sulit kehidupannya. Politik
tersebut sangat menarik perhatian rakyat sehingga dengan serentak di Indonesia
dapat didirikan Kumiai sampai ke desa-desa. Awalnya koperasi ini berjalan
mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk
keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.Jelaslah bahwa Kumiai sangat merugikan
perekonomian rakyat, sehingga kepercayaan rakyat terhadap koperasi hilang. Hal
ini merupakan kerugian moral untuk pertumbuhan koperasi selanjutnya.
PENUTUP
Sistem ekonomi liberal mulai dilaksanakan di Hindia
Belanda (nama Indonesia ketika masih dijajah Belanda) setelah pemerintah
kolonial Belanda menghentikan pelaksanaan “Cultuur Stelseel” (sistem tanam
paksa). Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerus
mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyat sangat
memprihatinkan. Penindasan yang terus menerus terhadap rakyat
Indonesia berlangsung cukup lama menjadikan kondisi umum rakyat parah. Namun
demikian masih beruntung semangat bergotong royong masih tetap tumbuh dan
bahkan berkembang makin pesat. Di samping itu kesadaran beragama
juga semakin tinggi. Di sinilah perkembangan ekonomi di Indonesia mulai muncul
dan bangkit dari keterpurukan. Tapi setelah datang penjajah Jepang masyarakat
mulai resah. Masyarakat semangat mengikuti koperasi dengan nama “ KUMIAI
“.Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan
menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Jelaslah bahwa Kumiai sangat merugikan perekonomian rakyat, sehingga
kepercayaan rakyat terhadap koperasi hilang. Hal ini merupakan kerugian moral
untuk pertumbuhan koperasi selanjutnya.
Contoh kasusnya
BEKASI - Polda Bekasi menutup Koperasi Karang
Kitri Membangun (KKM) yang terindikasi mempraktikkan penggandaan uang (money
game). Selain itu, polisi menahan Ketua KKM I Gde Putu Kertia. Tragisnya,
Kertia yang juga Dirut PDAM Karang Kitri langsung dipecat. Nasib serupa juga
dialami Nengah Wijanegara yang menjadi Dirut KKM.Hingga kini memang belum ada
nasabah koperasi tersebut yang merasa dirugikan. Namun, dari penyelidikan
petugas, KKM diduga menggandakan uang mirip multilevel marketing (MLM) dengan
menggunakan sistem piramida.Anggota yang mendaftar lebih awal dibayar dari
setoran nasabah berikutnya. Jika keanggotaan terhenti, dipastikan akan terjadi
gejolak. Sebab, uang yang berhasil dikumpulkan KKM dari masyarakat mencapai
ratusan miliar rupiah.Selain menahan dua tersangka, polisi memblokir uang
nasabah di dua bank dengan nilai total Rp 282 miliar. Uang sebanyak itu selama
ini disimpan di Bank BNI dan Bank BPD.Petugas juga menyita uang tunai Rp 15
miliar di brankas dan tiga kilogram perhiasan emas. Semua didapat dari kantor
pusat KKM, Jalan A. Yani 459, Amlapura, Karang Kitri. ''Kami berusaha
menyelamatkan uang masyarakat,'' papar Kapolda Bekasi Irjen Pol T.
Ashikin.Ashikin menjelaskan, bisnis yang dilakoni KKM hanya menerima uang
simpanan dari masyarakat. Memang, ada bisnis jual sembako, perhiasan, dan yang
lain. Tapi, itu dirasa tidak bisa mencukupi pembayaran bunga yang hampir
mencapai 150 persen.Polisi juga menemukan adanya bisnis aneh. KKM yang berdiri
pada 28 Maret 2006 mengharuskan anggota menyetor Rp 50 juta. Janjinya bisa
mendapat mobil Avanza yang harganya dua kali lipat dari uang setoran pertama
itu. Begitu juga, bila menyetor uang Rp 5 juta dalam hitungan enam bulan,
nasabah bisa mendapatkan sepeda motor yang diinginkan. Janji itu sangat
mustahil. Bunga bank saja berada di kisaran lima persen setahun. Deposito pun
tak bisa mencapai perkembangan nominal yang fantastis seperti itu. Karena
belum ada masyarakat yang melaporkan kasus tersebut ke arah penipuan, Kapolda
merujuk pasal 16 Undang-Undang Perbankan. Lembaga non bank tidak boleh menerima
penyertaan dana dari masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia (BI). Ancaman
hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.Polda sudah memprediksi
bahwa penutupan itu akan memunculkan gejolak di kalangan nasabah. Apalagi, anggotanya
sudah mencapai puluhan ribu. Hingga kemarin, satu satuan setingkat peleton
(SST) Brimob dan Samapta Polda Bekasi disiagakan di Karang Kitri.Hingga sore
kemarin, puluhan staf dan karyawan KKM sudah diperiksa. Demikian juga para
manajer unit KKM. ''Sementara manajer-menajer unit masih berstatus saksi.
Namun, tidak tertutup kemungkinan mereka bisa menjadi tersangka,'' ujar salah
seorang penyidik.
TANGGAPAN:
TANGGAPAN:
Menurut saya secara akal sehat, tentunya sangat
tidak masuk akal bahwa produk investasi KKM bisa menawarkan keuntungan yang
begitu tinggi . Ini tentunya boleh dikatakan mustahil bisa bertahan lama.
Mungkin karena latar pendidikan yg rendah sehingga para nasabah dapat
tertipu.Penegakan hukum oleh kepolisian dan Bupati Karang Kitri mungkin agak
terlambat, tapi hal itu harus dilakukan agar tidak semakin banyak calon-calon
nasabah yang dirugikan. Misalnya dengan meminta kepolisian segera menutup
bisnis investasi ala KKM tersebut. Kemudian para masyarakat khususnya pedesaan
sebaiknya diberikan pengajaran dan penyuluhan yang lebih agar tidak mudah
tertipu, selain itu pemerintah juga harus lebih aware ( PEKA) dengan
masalah-masalah seperti ini agar tidak terulang kembali.